"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah" (HR. Malik)

Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadh binti Al Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyyah di Syam. Berkata Kuraib, “Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang aku masih berada di Syam dan aku melihat hilal pada malam Jum’at.

Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, kemudian ia menyebut tentang hilal, lalu ia bertanya, ‘Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan) ?’

Jawabku, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at’

Ia bertanya lagi, ‘Engkau melihatnya (sendiri) ?’

Jawabku, ‘Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyyah juga puasa’

Ia berkata, ‘Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal)’.

Aku bertanya, ‘Apakah tidak cukup bagimu ru’yah dan puasanya Mu’awiyyah ?’

Jawabnya, “Tidak ! Begitulah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”

Hadits ini telah dikeluarkan oleh : Imam Muslim (3/126), Abu Dawud (no. 2332), An Nasa’i (4/105-106), At Tirmidzi (no. 689), Ibnu Khuzaimah (no. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqi (4/251) dan Ahmad (9/270). Hadits ini Shahih.

Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadhan pada malam Jum’at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru’yah penduduk Saudi cukup (atau berlaku) untuk penduduk Indonesia ?

Jawaban Ibnu Abbas, “Tidak”, yakni tidak cukup (atau tidak berlaku) ru’yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing – masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru’yahnya sendiri, “Begitulah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”.

Imam Ibnu Khuzaimah berkata tentang hadits ini, “Dalil tentang wajibnya atas tiap – tiap penduduk negeri puasa Ramadhan karena ru’yah mereka, tidak ru’yah selain negeri mereka” (Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)

Berkata Imam At Tirmidzi, “Sesungguhnya bagi tiap – tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka (sendiri)” (Kitab Sunan At Tirmidzi)

[Disarikan dari Kitab Al Masaa-il Jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Ketiga, 2005 M, hal. 124 s/d 135, Masalah ke 39.]

Tinggalkan komentar